Biro Dikmental Apresiasi Tempat Ibadah Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setdaprov DKI Jakarta mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pengelola atau pengurus tempat ibadah yang sudah melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Me mutus mata rantai penularan COVID-19
Kepala Biro Dikmental Setdaprov DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama semua pihak seperti, majelis tinggi agama, pengurus, dan warga Ibukota yang telah mematuhi protokol kesehatan saat menunaikan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura dan vihara.
"Penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah guna memutus mata rantai penularan COVID-19
berjalan optimal sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan," ujarnya, Senin (15/6). Biro Dikmental Susun Tata Peribadatan di Ibu KotaHendra menjelaskan, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah yang telah berjalan optimal saat ini terwujud karena kesepahaman bersama dari semua pihak.
"Seluruh majelis tinggi agama, pengurus rumah ibadah dan umat di Ibukota secara sungguh-sungguh menerapkan aturan protokol kesehatan. Sehingga, kita semua berharap bisa menjalankan ibadah dan tidak terinfeksi COVID-19," terangnya.
Hendra meminta, protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah bisa terus terjaga agar semua umat beragama di Jakarta terhindar dari COVID-19.
"Tetap patuhi semua protokol kesehatan, terutama memberikan jarak aman, menggunakan masker, serta secara berkala menyemprot disinfektan," tandasnya.
Untuk diketahui, melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan diatur mengenai pemakaian masker, jaga jarak minimal satu meter, penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun, penyemprotan disinfektan, dan pemeriksaan suhu tubuh bagi warga yang akan melaksanakan ibadah di tempat-tempat ibadah umum.